Penertiban Rumah Makan Selama Ramadhan, Satpol PP Kota Serang Upayakan Tidak Ada Penyitaan

- 2 April 2022, 12:17 WIB
Kasatpol PP Kota Serang.
Kasatpol PP Kota Serang. /Dokumentasi Kasatpol PP Kota Serang/

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang akan menertibkan pedagang kuliner atau rumah makan sesuai dengan aturan selama puasa, dan mengupayakan tidak ada penyitaan barang.

Namun lebih persuasif, humanis, dan mengedepankan etika tanpa adanya tindak arogan seperti penertiban pedagang pada umumnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban dengan cara yang lebih humanis dan persuasif, dan mengedapankan etika yang benar.

Baca Juga: Seragam Satpol PP Kota Serang Ada Logo Brimob, Viral di Medsos, Kapolres Serang Kota Beberkan Kronologinya

Bahkan dia menginstruksikan seluruh jajaran Satpol PP yang bertugas, untuk melakukan penertiban secara persuasif dengan mengedepankan etika-etika berpuasa.

"Kalau penertiban sudah pasti kami lakukan, tapi tetap mengacu pada kearifan lokal Kota Serang. Kami akan mengimbau secara persuasif, supaya mereka menghormati orang yang sedang berpuasa," katanya, Sabtu 2 April 2022.

Dia juga memastikan, pihaknya akan berupaya untuk tidak melakukan penyitaan barang milik pedagang makanan seperti tahun sebelumnya.

Namun, penyitaan barang akan dilakukan apabila pedagang tetap membandel dan tidak mengindahkan aturan pemerintah untuk tidak buka di siang hari.

"Pendekatan secara persuasif dulu, kalau untuk penyitaan kami usahakan dilakukan (pilihan) terakhir, atau kami tutup sementara dulu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x