Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat edaran Bupati Pandeglang bernomor 800/838-BKPSDM.
Tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara pasca cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 9 sampai dengan 15 Mei 2022.***