Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi di Banten Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

- 21 Juni 2022, 08:16 WIB
Suasana calon peserta saat mendaftar PPDB di SMA Negeri 1 Kota Serang. Jalur Afirmasi segera dibuka. Rabu 15 Juni 2022.
Suasana calon peserta saat mendaftar PPDB di SMA Negeri 1 Kota Serang. Jalur Afirmasi segera dibuka. Rabu 15 Juni 2022. /Kabar Banten/Denis Asria

1. Kartu keluarga.

2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasikan oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam ataupun bencana sosial.

3. Bukti keikutsertaan orang tua atau peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

4. Surat pernyataan dari orang tua atau peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada point 3 diatas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

Sementara itu seperti yang disampaikan laman @kemdikbud.go.id bahawa jalur afirmasi memberikan kesempatan bagi siswa penerima KIP atau siswa dari kalangan tidak mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.

Jika peserta penerima KIP namun secara domisili peserta masuk jalur zonasi, peserta dapat memilih jalur afiramsi apabila kuota afirmasi belum terpenuhi untuk sekolah tersebut.

Hal ini dilakukan agar siswa dalam zonasi yang tidak menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak terhalangi untuk masuk ke sekolah tersebut.

Dengan demikian, kesempatan yang diberikan pemerintah pada siswa dari keluarga tidak mampu sedapat mungkin tidak merugikan siswa dari kelas sosial lainnya.
 
Persentase minimum untuk jalur zonasi hanya 50 persen, ini lebih kecil daripada proporsi di Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca Juga: Dindikbud Banten Buka Pengaduan PPDB 2022, Begini Alur dan Linknya

Sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@dindikbudprovbanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah