"Ini harus didalami. Kuncinya ada pada objektifitas. Karena pada yang disampaikan tadi itu, banyak pengaduan yang sifatnya menyalahkan orang lain. Nilainya segitu, nilai anak saya segini. Nanti setelah dikonfirmasi jadi sebaliknya," tuturnya.
"Kami menunggu adanya bukti-bukti yang bisa dijadikan landasan hukum. Tidak bisa kalau bukti-bukti itu berdasarkan katanya dan katanya. Pembuktiannya harus berlandaskan hukum," sambungnya.
Sementara itu, pihak Dindikbud Banten dalam hal ini Kepala Dindikbud Tabrani dan Sekertaris Dindikbud M. Taqwim saat dikonfirmasi belum menjawab.***