"Pagu anggaran 3 miliar, kerugian negara kontraknya 2,6 miliar," ujarnya.
Selanjutnya, kedua tersangka sementara ini ditahan di rutan Pandeglang sejak hari ini sampai 8 Agustus 2022.
"Berdasarkan beberapa pasal, tersangka keduanya dikenakan kurungan selama lebih dari 5 tahun," tuturnya.
Baca Juga: Bupati Serang Sebut Pemkab Serang Belum Punya Anggaran Untuk Gaji PPPK
Di lokasi yang sama, Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan kasus dugaan korupsi BTT ini dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
"RS, SUT Kabupaten Serang," katanya.
Rinciannya, lanjut Rezkinil, kasus dugaan korupsi dana BTT dari Gubernur Banten ke Kabupaten Serang melalui salah satu OPD dalam distribusi pengadaan masker dan hazmat.
"Jadi inputnya adalah pelatihan, tapi outputnya ke pengadaan," ucapnya.
Kronologisnya, diungkapkan Rezkinil, ditemukan dalam surat pelaporan pelatihan tersebut tidak terselenggarakan. Melainkan di dalam konveksi (sablon baju).
Baca Juga: Fokus pada Segmen UMKM, BRI Jauh dari Pengaruh Krisis Ekonomi Global