Tinjak Lanjut Temuan, Petugas Gabungan Gerebek Rumah Industri Kosmetik Ilegal di Pasar Kemis Tangerang

- 1 Agustus 2022, 17:54 WIB
Loka POM menunjukkan Skin care mengandung bahan berbahaya yang beredar di Kabupaten Tangerang.
Loka POM menunjukkan Skin care mengandung bahan berbahaya yang beredar di Kabupaten Tangerang. /Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Tim Gabungan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menggerebek sebuah rumah industri kosmetik ilegal di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dimana, dalam hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan puluhan liter cairan jenis toner, kemudian puluhan botol berisikan krim kecantikan, hingga sabun cuci muka.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, ungkap kasus yang mana gabungan bersama pihak Satpol PP, Dinas Kesahatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini, merupakan tindak lanjut atas temuan pihaknya di toko kosmetik atas penjualan barang tanpa izin edar.

"Ini adalah tindak lanjut dan kita temukan rumah industrinya. Dimana, pada rumah tersebut dilakukan pengemasan," katanya, Senin 1 Agutus 2022.

Baca Juga: Monitoring Mal di Kota Tangerang, Disperindagkop UKM dan BPOM Banten Temukan Kosmetik Ilegal

Menurut dia, dari hasil pengamanan itu pihaknya mengamankan 101 item dengan nilai Rp17 juta.

"Nilai barangnya sekitar Rp17 juta. Dimana, penjualan dilakukan secara online dengan merk NM. Dalam bisnis ini kita tekankan tidak ada izin edar, atau ilegal, yang artinya kandungannya pun belum tentu aman," bebernya.

Widya pun meminta masyarakat lebih hati-hati lagi dalam membeli kosmetik dan skin care terutama saat beli online.

"Kita minta masyarakat berhati-hati dan perhatikan izin edar, izin BPOM sampai keaslian produknya. Jangan sampai membeli barang ilegal apalagi palsu," imbaunya.

Selain itu, lanjut Widya, sebanyak 3.451 skin care dan kosmetik yang beredar di wilayahnya mengandung bahan berbahaya.

Berbagai produk itu ditemukan dari hasil razia di berbagai pasar dan pusat perbelanjaan selama dua pekan terakhir.

Menurut Widya, temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut didapat di 13 toko kosmetik modern ataupun pasar tradisional di delapan kecamatan.

"Ditemukan di Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa," ujarnya.

Baca Juga: Sepanjang Juli 2022, BPOM Serang Tertibkan 55 Sarana Distribusi Kosmetik Ilegal

Menurut dia, dari ribuan skin care tersebut ada lima produk merk impor dan tujuh merk lokal yang kadaluarsa, 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar.

"Jadi total ada 3.451 pcs, dengan total nilai ekonomi Rp 254.968.500," ungkap Widya.

Dirinya pun mencontohkan, ada produk mengandung bahan berbahaya untuk kulit jika digunakan, seperti mercury, paraben, pewarna buatan kimiawi, sehingga masuk kategori Public Warning (PW).

Bahkan bahan berbahaya itu terdapat pada produk dengan merk ternama yang ternyata dipalsukan. Hal itu diketahui dari pemeriksaan lab.

"Seperti merk Citra ini, ternyata barang palsu, tidak ada izin edar dan nomor registrasi kosmetik juga," tutur Widya.

Ada juga temuan berbagai macam rangkaian skin care yang dijual curah tanpa izin edar. Mulai dari toner, krim pagi dan malam, sampai pencuci mukanya adalah produksi rumahan tanpa mengantongi izin BPOM.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x