Baca Juga: Tarif Tol Serang Panimbang, Terintegrasi dengan Tol Tangerang Merak, Segini Besarannya
Akan tetapi ketika saat ini sudah ada keputusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan perkara 21 masyarakat tersebut, pihak PPK malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sehingga ribut di bawah ada informasi beberapa hari ini menyangkut unras masyarakat di tol yang mereka ingin kan agar segera dibayar," katanya.
Oleh sebab itu, kata Nanang, Bupati Serang memerintahkan agar pihaknya mengawal hal tersebut.
"Hari ini rapat kan mediasi kembali namun kami belum ketemu warga masyarakat tapi internal saja dengan PPK dan kementrian PUPR," ucapnya.
Baca Juga: Terdampak Tol Serang Panimbang, Selesai Dibangun, SD Negeri Seba Diserahkan ke Pemkab Serang
Bupati menginginkan dalam mengawal masalah tersebut agar memperhatikan kepentingan masyarakat dan memang sudah memiliki keputusan pengadilan yang inkrah.
"Kata bupati kawal itu dengan baik dan nanti bupati akan bersurat ke kemenpupr agar tidak wanprestasi dengan hasil rapat tahun 2020 ketika ada keputusan pengadilan yang inkrah agar segera dibayar pemerintah dalam hal ini PUPR," katanya.
Alasan tak mau membayar terungkap dalam rapat bahwa PUPR harus menempuh sampai tahap terakhir, dimana mereka mereka hendak maju ke PTUN.
"Tapi kami akan bersurat agar jangan menempuh PK tapi cukup dengan keputusan pengadilan dari MA sudah turun Inkrah segera dilaksanakan saja," ucapnya.