Pemkab Serang akan Atur Tarif Parkir & Tiket Masuk Pantai Anyer Cinangka, Disporapar: Harus Dipisah

- 15 Agustus 2022, 19:00 WIB
Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya mendampingi Asda 1 Pemkab Serang Nanang Supriatna saat rapat membahas perbup tarif parkir dan tiket Pantai Anyer Cinangka di ruang rapat TB Saparudin, Senin 15 Agustus 2022.
Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya mendampingi Asda 1 Pemkab Serang Nanang Supriatna saat rapat membahas perbup tarif parkir dan tiket Pantai Anyer Cinangka di ruang rapat TB Saparudin, Senin 15 Agustus 2022. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Agar ada transparansi ketika masuk pantai diketahui berapa tarif parkir dan berapa biaya masuk per orang. Tarif tersebut harus dipisah.

"Harus dibedakan antara parkir dan masuk. Tapi kita hanya mengatur saja insyallah kita juga perdalam secara intensif dengan bagian hukum minggu depan," ucapnya.

Mantan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang itu mengatakan untuk regulasi yang dibuat kemungkinan berupa peraturan bupati yang lebih cepat prosesnya.

Oleh karena itu dalam tahap awal konsepnya akan dirapatkan di internal Pemda lebih dulu baru kemudian melibatkan provinsi.

Sebab dalam hal ini provinsi memiliki keterkaitan mengatur dari Anyer sampai Carita.

Setelah itu regulasi akan dirumuskan dengan bagian hukum terkait proses pembentukannya seperti apa.

Sehingga Pemda bisa hadir dan tidak ada lagi kelebihan harga atau kemahalan saat masuk Anyer Cinangka.

"Agar kedepannya bisa diatur. Walau kita tidak bisa ambil retribusi nya tapi kita tetap atur tarif maksimal minimal. Kalau masyarakat ramai otomatis efek domino masyarakat akan kena dampak positif ekonomi sekitar," tuturnya.

Baca Juga: Pantai Bandulu Anyer, Salah Satu Obyek Wisata Andalan di Kabupaten Serang Banten dengan Sunset yang Indah

Selama ini kata dia besaran tarif parkir di Anyer Cinangka sudah diatur dalam perbup nomor 7 tahun 2021 tentang retribusi parkir.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah