Agar ada transparansi ketika masuk pantai diketahui berapa tarif parkir dan berapa biaya masuk per orang. Tarif tersebut harus dipisah.
"Harus dibedakan antara parkir dan masuk. Tapi kita hanya mengatur saja insyallah kita juga perdalam secara intensif dengan bagian hukum minggu depan," ucapnya.
Mantan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang itu mengatakan untuk regulasi yang dibuat kemungkinan berupa peraturan bupati yang lebih cepat prosesnya.
Oleh karena itu dalam tahap awal konsepnya akan dirapatkan di internal Pemda lebih dulu baru kemudian melibatkan provinsi.
Sebab dalam hal ini provinsi memiliki keterkaitan mengatur dari Anyer sampai Carita.
Setelah itu regulasi akan dirumuskan dengan bagian hukum terkait proses pembentukannya seperti apa.
Sehingga Pemda bisa hadir dan tidak ada lagi kelebihan harga atau kemahalan saat masuk Anyer Cinangka.
"Agar kedepannya bisa diatur. Walau kita tidak bisa ambil retribusi nya tapi kita tetap atur tarif maksimal minimal. Kalau masyarakat ramai otomatis efek domino masyarakat akan kena dampak positif ekonomi sekitar," tuturnya.
Selama ini kata dia besaran tarif parkir di Anyer Cinangka sudah diatur dalam perbup nomor 7 tahun 2021 tentang retribusi parkir.