Hati Hati, Pungut Tarif Pantai Anyer Cinangka Diatas Ambang Batas Bisa Kena Sanksi, Aturannya Sedang Digodok

- 18 Agustus 2022, 11:28 WIB
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono saat memberi keterangan terkait regulasi Pantai Anyer Cinangka, Kamis 18 Agustus 2022. Dindin Hasanudin/Kabar Banten
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono saat memberi keterangan terkait regulasi Pantai Anyer Cinangka, Kamis 18 Agustus 2022. Dindin Hasanudin/Kabar Banten /

Selama ini kata dia besaran tarif parkir di Anyer Cinangka sudah diatur dalam perbup nomor 7 tahun 2021 tentang retribusi parkir. Dimana untuk besaran parkir bus Rp50 ribu, mobil pribadi Rp25 ribu dan sepeda motor Rp5 ribu.

"Pajak dari pengelolaan itu kita akan dapat 20 persen, berarti untuk motor kita dapat Rp1000, mobil pribadi Rp5 ribu, bus Rp10 ribu," ucapnya.

Anas berharap perbup itu bisa selesai tahun ini. Sebab ketika digodok perbup itu harus ada hasilnya. Setelah selesai perbup akan disosialisasikan dengan mengajak eksternal seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x