Selama ini kata dia besaran tarif parkir di Anyer Cinangka sudah diatur dalam perbup nomor 7 tahun 2021 tentang retribusi parkir. Dimana untuk besaran parkir bus Rp50 ribu, mobil pribadi Rp25 ribu dan sepeda motor Rp5 ribu.
"Pajak dari pengelolaan itu kita akan dapat 20 persen, berarti untuk motor kita dapat Rp1000, mobil pribadi Rp5 ribu, bus Rp10 ribu," ucapnya.
Anas berharap perbup itu bisa selesai tahun ini. Sebab ketika digodok perbup itu harus ada hasilnya. Setelah selesai perbup akan disosialisasikan dengan mengajak eksternal seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan.***