Ia mengatakan regulasi itu diharapkan mengatur kaitan tarif masuk, parkir, hingga tarif makanan.
Karena ada beberapa pertimbangan dimana daerah tujuan wisata besar tiga faktor utama itu bisa menyebabkan orang enggan kembali berkunjung.
"Yang datang banyak tapi enggan, kalau gak kapok kan pasti banyak lagi," ucapnya.
Disingung soal sanksi, Ia mengatakan sanksi akan mengacu pada aturan. Jika diregulasi memuat batas maksimal dan minimal tarif, misal ada yang melanggar maka ada kategori pidana umum pungli.
"Di tempat lain juga banyak begitu yang kasih batas atas di langgar maka dia kategori memungut sesuatu diatas batas ketentuan, selisihnya itu pungli," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya mengatakan pengelolaan pantai di Anyer Cinangka saat ini akan dibenahi dari sisi regulasinya.
Sebab masih ada ketidakseragaman antara tarif masuk pantai A, B dan C sehingga terkesan mahal untuk masuk Pantai Anyer.
"Ini kita mau cari cara supaya nanti tarif yang di Anyer itu sama, artinya ada batas maksimal dan minimal juga," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 15 Agustus 2022.