Hati Hati, Pungut Tarif Pantai Anyer Cinangka Diatas Ambang Batas Bisa Kena Sanksi, Aturannya Sedang Digodok

- 18 Agustus 2022, 11:28 WIB
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono saat memberi keterangan terkait regulasi Pantai Anyer Cinangka, Kamis 18 Agustus 2022. Dindin Hasanudin/Kabar Banten
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono saat memberi keterangan terkait regulasi Pantai Anyer Cinangka, Kamis 18 Agustus 2022. Dindin Hasanudin/Kabar Banten /

 

Selama masalah yang diatur menjadi kewenangan Pemda maka pihaknya akan berkonsultasi dengan dinas pariwisata Provinsi Banten dan kementrian terkait untuk membuat regulasi nya.

"Tugasnya dari dinas pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang untuk konsultasi," ucapnya.

Sugihardono mengatakan sampai saat ini belum ada format usulan bentuk produk hukum yang akan dibuat apakah berupa perbup atau perda.

Saat ini regulasi tersebut sedang dikaji oleh dinas tenis kaitan besaran tarif nya. Tujuan regulasi itu bukan untuk mencari PAD melainkan menata kawasan Pantai Anyer Cinangka.

"Supaya wisatawan berkunjung ke sana aman nyaman dan ingin kembali tidak hanya sekali kunjungan," ucapnya.

 

Menurut dia yang menyebabkan orang enggan datang kembali karena tidak aman, nyaman dan tarif mahal.

Walau sebenarnya berdasarkan keterangan pelaku wisata pantai disana, kondisi tarif di Pantai Anyer Cinangka berlaku hukum pasar.

Sugihardono mengatakan dalam pembuatan regulasi ini pihaknya hanya membantu penyusunan saja. Sepanjang kajian sudah terbangun dan terpenuhi maka bisa segera dibuatkan.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x