Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Dengan PPPK, Besar Mana?

- 19 Agustus 2022, 10:51 WIB
Tenaga honorer yang terikat pada Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) di Provinsi Banten saat menyuarakan aksi ke Pemprov Banten
Tenaga honorer yang terikat pada Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) di Provinsi Banten saat menyuarakan aksi ke Pemprov Banten /Azzam Miftah/Kabar Banten

 

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

 

- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: www.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah