- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500- Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Tenaga honorer.
Untuk pegawai pemerintahan non-PNS maupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Besaran gaji pokok yang didapat oleh tenaga honorer ini disebut sebagai honorarium.
Honorarium atau gaji untuk pekerja seperti satpam, pengemudi, OB dan lain-lainya akan ditetapkan berdasarkan Provinsi/Kementerian/Lembaga (K/L) tempatnya bekerja.
Sehingga, besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah atau ruang lingkup kerjanya.