Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Dengan PPPK, Besar Mana?

- 19 Agustus 2022, 10:51 WIB
Tenaga honorer yang terikat pada Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) di Provinsi Banten saat menyuarakan aksi ke Pemprov Banten
Tenaga honorer yang terikat pada Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) di Provinsi Banten saat menyuarakan aksi ke Pemprov Banten /Azzam Miftah/Kabar Banten

Baik itu tenaga honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK maka otomatis menerima upah berdasarkan aturan itu.

Diketahui sebelumnya, adapun penghasilan satpam dan pengemudi tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp5.344.000 per bulan.

Kedua tertinggi, ada di wilayah Provinsi Papua dengan gaji sebesar Rp4.256.000 per bulan.

 

Kemudian, tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan.

Namun, itu hanya lah upah pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari.

Itulah perbandingan gaji honorer, PPPK dan outsourcing. Jadi besaran mana, gaji tenaga honorer yang mau dihapus atau PPPK dalam sistem outsourcing?***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: www.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah