KABAR BANTEN - Pasar Cimol di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang ditertibkan oleh Satpol PP Pemkab Serang Selasa 30 Agustus 2022.
Penertiban dilakukan karena keberadaan Pasar Cimol dianggap melanggar ketertiban umum.
Camat Cikande Mochamad Agus mengatakan pembongkaran Pasar Cimol sudah sesuai dengan SOP dari Satpol PP ada SP 13, SP 7, SP 3 dan SP 1.
"Kita sudah sampaikan ke para pedagang Pasar Cimol ini kalau bisa untuk bongkar mandiri biar mateial bisa digunakan untuk mereka berusaha lagi," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 30 Agustus 2022.
Agus mengatakan pasca dibongkar, pedagang sudah disosialisasikan tempat relokasi.
Tempat tersebut sudah dikonfirmasikan dengan ahli waris Haji Afang yang sudah menyatakan siap menampung eks pedagang Pasar Cimol.
"Ada sekitar 34 pedagang," ucapnya.
Baca Juga: Tertibkan Pasar Cimol Cikande Kabupaten Serang, Satpol PP Turunkan Alat Berat
Lokasi relokasi untuk pedagang Pasar Cimol letaknya tidak jauh dari lokasi lama dengan jarak hanya beberapa meter.