Jual-Pakai Sabu, Buruh Serabutan Ditangkap Polres Serang

- 21 September 2022, 10:47 WIB
ilustrasi penangkapan. Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang penjual dan pemakai sabu di Kabupaten Serang.
ilustrasi penangkapan. Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang penjual dan pemakai sabu di Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Satresnarkoba Polres Serang mengamankan AG (42), pengedar sekaligus pemakai sabu di Kampung Teblongan, Desa Cilayang, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang.

Tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu ini ditangkap usai mengambil barang pesanannya, Senin 19 September 2022 malam.

Dari tangan buruh serabutan ini, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan transaksi narkoba.

Baca Juga: Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Ditangkap Polres Pandeglang

"Tersangka diamankan usai mengambil barang pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 21.00," ujar Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu, Rabu 21 September 2022.

Penangkapan terhadap warga Kampung Ketupang pagedangan, Desa Cilayang ini bermula dari laporan masyarakat.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung menerjunkan personel untuk pendalaman informasi. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket sabu dari saku celana," kata Michael.

Kepada petugas, tersangka AG mengaku sudah lama menggunakan sabu sampai akhirnya ikut menjual agar mendapatkan keuntungan. 

Baca Juga: Kontrakan di Serang Jadi Sarang Narkoba, Pengedar dan 20 Paket Sabu Diamankan Polisi

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x