Ketua Ikatan Seniman Banten Beni Kusnandar mengatakan kegiatan uji kompetensi tersebut digagas oleh ikatan seniman Banten yang tersebar di delapan kabupaten kota.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Banten terkait pentingnya uji kompetensi bidang penata tari, penata karawitan, musik, komponis dan sutradara.
"Karena kami pikir itu dulu yang penting kedepan nanti tinggal skema yang lainnya, ada musisi artis, seni rupa dan lainnya," ujarnya.
Pihaknya juga kemudian berkoordinasi dengan Kemdikbudristek. Alasannya karena ia mengaku tidak punya anggaran tapi ingin melaksanakan kegiatan uji kompetensi bidang kesenian.
Sebab dalam uji kompetensi harus mendatangkan asesor tingkat nasional. Karena untuk uji kompetensi tidak bisa dilakukan oleh lokal, apalagi di Banten belum punya asesornya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang itu juga mengatakan sertikat uji kompetensi ini sangat penting.
Sebab sesuai PP kepmen 050 ada aturan bahwa untuk kegiatan kebudayaan harus bersertifikat.
"Kedepan untuk juru musik, juru tari, penata musik, penata tari, sutradara yang melibatkan kegiatan kebudayaan di Banten baik provinsi kabupaten kota itu harus bersertifikat," ucapnya.
Kemudian kata dia jika seniman mentas di luar negeri dan tidak punya sertifikat maka tidak akan dianggap apa apa.