Rekapitulasi Pendataan Tenaga Non ASN Pemprov Banten, 4.230 Honorer Belum Terinput ke BKN

- 3 Oktober 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. BKD Banten memperpanjang pendataan tenaga non ASN Pemprov Banten.
Ilustrasi tenaga honorer. BKD Banten memperpanjang pendataan tenaga non ASN Pemprov Banten. /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

"Dari data yang sudah dikurangi tadi, kita sudah lakukan injek sampai dengan hari ini tadi pukul sepuluh siang tadi itu terdapat 12.020 data yang sudah terinjek ke sana (BKN). Sisanya memang ada yang masih berproses ada yang memang keliatannya tidak bisa dimasukan kedalam data mengingat kriteria-kriteria yang di SK-kan di KemenPAN," katanya.

Aan menjelaskan, diantara kriteria yang tidak bisa masuk dalam data BKN yakni masa kerja, batasan usia, jenis penugasan.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN, Nakes BLUD Kabupaten Serang akan Surati Presiden Jokowi

"Mengenai masa kerja per 31 Desember 2021 minimal dia harus kerja 1 tahun. Kedua batasan usia minimal 20 batasan tertingginya adalah 56 tahun. Yang berikutnya adalah jenis penugasan, ada tugas-tugas tertentu yang juga tidak kita masukan. Diantaranya petugas kebersihan, pengemudi, dan tidak termasuk yang dalam kategori," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aan juga menegaskan bahwa pendataan honorer dan meskipun sudah terdata di BKN tidak secara otomatis honorer menjadi PPPK.

Sebab kata Aan, pendataan honorer hanya untuk kepentingan KemenPANRB dalam mengkaji kebijakan baru soal PPPK.

"Dalam berbagai pertemuan resmi yang kami ikuti diantaranya rakor. Jadi pendataan ini menjadi salah satu alat pendukung terkait dengan bahan kebijakan PPPK. Jadi se Indonesia coba dipotret dulu mengenai keberadaan mulai jumlah, mereka di berdayakannya dalam bidang apa. Dan itu aka dijadikan bahan rumusan kebijakan untuk merevisi PP nomor 49 tahun 2018 terkait dengan manajemen PPPK," jelasnya.

Baca Juga: Seluruh Honorer dan PPPK Diangkat Jadi ASN, Salah Satu Skenario yang Dikatakan Menpan RB

Dengan demikian, Aan kembali menegaskan bahwa pendataan honorer hanya untuk dijadikan bahan kajian untuk merumuskan kebijakan soal PPPK.

"Sampai saat ini pun tidak ada regulasi bahwa pendataan ini akan secara otomatis menjadi PPPK," katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah