PMA No 73 Terbit, Komnas Anak Provinsi Banten Dorong Pesantren Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

- 18 Oktober 2022, 05:15 WIB
Komnas Anak Provinsi Banten saat sosialisasi pencegahan anak di satuan pendidikan keagamaan.
Komnas Anak Provinsi Banten saat sosialisasi pencegahan anak di satuan pendidikan keagamaan. /Dok.Komnas Anak Provinsi Banten

Ia mengungkapkan, langkah tersebut telah dilakukan dalam berbagai rangkaian sosialisasi terutama tentang bahaya bullying, dampak kekerasan fisik dan seksual terhadap anak, juga menyatukan persepsi tentang penerapan tata tertib di lingkungan pesantren.

Hendry Gunawan melihat bahwa regulasi ini menjadi landasan bagi semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

“Tentu saja berbagai kejadian yang berkaitan dengan kekerasan fisik dan seksual di beberapa pesantren perlu menjadi perhatian bersama, dan PMA No 73 yang baru terbit ini bisa menjadi dasar dalam memberikan perlindungan kepada para santri dan peserta didik dari kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan terutama di Banten,” jelas Gunawan.

Baca Juga: Tips Agar Anak Betah di Pondok Pesantren, Orangtua Wajib Tahu

Selain itu, Komnas Anak Provinsi Banten mendorong Satuan pendidikan keagamaan menindaklanjuti upaya Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual dengan memastikan adanya Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing satuan pendidikan yang concern dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

Ia mengungkapkan Merujuk pada data Kementerian Agama Provinsi Banten, ada 4.579 yang terdaftar di Pangkalan Data Pondok Pesantren (PDPP) di bawah kementerian agama provinsi Banten.

Dengan angka tersebut, ujar dia maka tidak bisa hanya ditangani oleh satu pihak saja, diperlukan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah tempat pesantren itu berdiri.

Baca Juga: 10 Pondok Pesantren Terbesar di Indonesia, Nomor 10 Pelopor Pesantren Modern

Menurut dia, sosialisasi secara massif oleh berbagai elemen baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat kepada seluruh satuan pendidikan pesantren serta sekolah-sekolah di kabupaten/kota dan provinsi sangat diperlukan karena masih cukup banyak sekolah yang belum mengetahui regulasi yang baru terbit tersebut.

Ia mengatakan dalam upaya mendorong program sosialisasi ini menjadi program bersama, Komnas Anak Provinsi Banten akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Provinsi Banten, MUI Banten, FSPP, Majelis Pesantren Salafi, dan lembaga-lembaga Organisasi Keislaman seperti Muhammadiyah dan NU yang memiliki concern yang sama dalam upaya sosialisasi.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah