"Jadi sekarang kita berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat di pertegas. Itu obat obatan mana yang harus kita tarik," katanya.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan bersama BPOM RI, Budi secara tegas melarang dokter menggunakan obat sirop anak dalam penanganan pasien, termasuk melarang obat tersebut diperjualbelikan.
"Kita tahan ke dokter, apotik apotik jangan dulu di jual sampai nanti BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya. Kita ngambil tindakan preventif kita tahan dulu. Supaya tidak bertambah lagi korbannya balita-balita kita," katanya.
Baca Juga: Dinkes Lebak Terjunkan Tim Telusuri Penyebab Enam Warga Baduy Meninggal Dunia dalam Sebulan Terakhir
Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengaku sudah mendapat arahan langsung dari Menteri Kesehatan RI Ir Budi Gunadi Sadikin untuk memastikan obat-obatan jenis sirop tidak digunakan di Banten.
"Sirop untuk sementara sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan bahwa untuk penggunaan obat obatan yang kemasannya berupa sirup untuk sirop jenis apapun itu harus dihentikan terlebih dahulu. Sampai selesai dilakukannya kajian bagaimana hasilnya apakah berpengaruh terhadap terjadinya akut dari pada ginjal terutama pada anak- anak," ujar Ati.
Ati juga mengaku sudah bertemu langsung dengan pengusaha apoteker se-Provinsi Banten.
"Pengusaha apoteker se-Provinsi Banten sudah kita kumpulkan untuk mengedukasi dan untuk sementara mereka setop," katanya.
Baca Juga: 2.142 Warga Kabupaten Serang Alami Gangguan Jiwa, Dinkes Ungkap Penyebabnya
Ati juga mengeluarkan ultimatum bagi apoteker yang coba-coba menjual obat jenis sirup. Bahkan mengancam cabut izin.