KABAR BANTEN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi melarang obat sirop anak digunakan dan diperjual belikan.
Sebab, obat sirop anak diduga mengandung zat berbahaya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa pasien.
Menteri Kesehatan RI Ir Budi Gunadi Sadikin menyebut, ada 99 balita meninggal akibat zat berbahaya merusak ginjal yang terkandung di dalam obat sirop anak.
"Sudah ada 99 balita yang meninggal," ujar Budi saat menghadiri Kemah Bhakti Kesehatan Tahun 2022 dan Gebyar Hari Kesehatan Nasional ke-58 yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis 20 Oktober 2022.
Budi menuturkan, zat berbahaya yang terkandung dalam obat jenis sirop itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan langsung terhadap obat yang diminum balita yang meninggal.
"Dari 99 balita itu kita periksa ada kandungan zat kimia berbahaya di dalamnya. Bahan bahan kimia merusak ginjal. Kemudian datangi rumahnya kita mintakan obat-obat yang dia minum itu mengandung juga bahan bahan tersebut," tutur Budi.
Atas penemuan itu kata Budi, Kemenkes RI kerjasama dengan BPOM RI memeriksa obat-obatan untuk kemudian dipastikan jenis-jenis obat berbahaya.
Baca Juga: Pasca Larangan Peredaran Obat Sirup, Dinkes Pemkot Tangerang Banten Lakukan Ini