Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak, Sita 89 Bundel Dokumen, Segel Dua Unit Rumah Tersangka

- 21 Oktober 2022, 21:38 WIB
Tim Penyidik Kejati Banten saat melakukan penyegelan kantor yang diduga rumah milik tersangka eks Kepala BPN Lebak kasus suap Rp15 miliar, Jumat 21 Oktober 2022.
Tim Penyidik Kejati Banten saat melakukan penyegelan kantor yang diduga rumah milik tersangka eks Kepala BPN Lebak kasus suap Rp15 miliar, Jumat 21 Oktober 2022. /Dok. Kejati Banten

Sedangkan penggeledahan di rumah tersangka MS, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen.

Selanjutnya, kata Eben, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 unit rumah yaitu di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, atas nama Tersangka AM dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, atas nama AF yang merupakan adik Tersangka AM.

Baca Juga: Uang Rp1,170 Miliar Diamankan, Kejati Banten Bidik Oknum Bea Cukai, Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Banten menetapkan status tersangka kepada Mantan Kepala BPN Lebak inisial AM dengan sangkaan telah menerima suap senilai Rp 15 miliar untuk memuluskan pengurusan hak atas tanah dari seorang calo tanah berinisial MS.

Tersangka AM dan DER, pegawai honorer BPN Lebak yang disangka membantu AM menerima suap langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang usai keduanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten, Kamis 19 Oktober 2022.

Namun tersangka MS dan anaknya, tersangka EHP, tidak memenuhi panggilan Kejati Banten kemarin tersebut dengan alasan aakit, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Kejati Banten berjanji akan kembali melakukan pemanggilan terhadap keduanya.

Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak itu sendiri menurut Kejati Banten terjadi pada kurun waktu 2018-2021.

Baca Juga: Pulang Salat Jumat, Pria di Kota Serang Tewas Ditusuk Orang tak Dikenal, Polisi Cek CCTV

Suap diberikan untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 miliar.

Kejati Banten kata akan menerapkan pasal yang disangkakan terhadap AM dan DER adalah Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x