Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak, Sita 89 Bundel Dokumen, Segel Dua Unit Rumah Tersangka

- 21 Oktober 2022, 21:38 WIB
Tim Penyidik Kejati Banten saat melakukan penyegelan kantor yang diduga rumah milik tersangka eks Kepala BPN Lebak kasus suap Rp15 miliar, Jumat 21 Oktober 2022.
Tim Penyidik Kejati Banten saat melakukan penyegelan kantor yang diduga rumah milik tersangka eks Kepala BPN Lebak kasus suap Rp15 miliar, Jumat 21 Oktober 2022. /Dok. Kejati Banten

Sementara terhadap AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x