Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak, Sita 89 Bundel Dokumen, Segel Dua Unit Rumah Tersangka

- 21 Oktober 2022, 21:38 WIB
Tim Penyidik Kejati Banten saat melakukan penyegelan kantor yang diduga rumah milik tersangka eks Kepala BPN Lebak kasus suap Rp15 miliar, Jumat 21 Oktober 2022.
Tim Penyidik Kejati Banten saat melakukan penyegelan kantor yang diduga rumah milik tersangka eks Kepala BPN Lebak kasus suap Rp15 miliar, Jumat 21 Oktober 2022. /Dok. Kejati Banten

KABAR BANTEN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, di Rangkasbitung, Jumat 21 Oktober 2021.

Penggeledahan dilakukan sehari setelah mantan Kepala BPN Lebak inisial AM ditetapkan menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 15 miliar untuk pengurusan hak milik tanah.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan persnya melalui Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, Jumat 21 Oktober 2021 mengatakan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah sehari sebelumnya menetapkan AM bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Baca Juga: Kejati Banten Tarik Tunggakan Klaim Asuransi Debitur Bank Banten Rp9,44 Miliar

Ketiga orang lainnya tersebut adalah pegawai honorer BPN Lebak inisial DER yang disangka membantu AM menerima suap, dan dua orang dari pihak penyuap yakni inisial MS, dan anaknya yang berinisial EHP.

"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," ungkap Eben.

Diterangkan Eben, penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jalan Jenderal Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, dan rumah tinggal tersangka MS yang diduga sebagai kantor, di Jalan Johar No.50 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Penyidik Kejati Banten Temukan Uang Rp1,1 Miliar Terkait Dugaan Pungl

Dalam lenggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, kata Eben, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka MS.

Sedangkan penggeledahan di rumah tersangka MS, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen.

Selanjutnya, kata Eben, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 unit rumah yaitu di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, atas nama Tersangka AM dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, atas nama AF yang merupakan adik Tersangka AM.

Baca Juga: Uang Rp1,170 Miliar Diamankan, Kejati Banten Bidik Oknum Bea Cukai, Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Banten menetapkan status tersangka kepada Mantan Kepala BPN Lebak inisial AM dengan sangkaan telah menerima suap senilai Rp 15 miliar untuk memuluskan pengurusan hak atas tanah dari seorang calo tanah berinisial MS.

Tersangka AM dan DER, pegawai honorer BPN Lebak yang disangka membantu AM menerima suap langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang usai keduanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten, Kamis 19 Oktober 2022.

Namun tersangka MS dan anaknya, tersangka EHP, tidak memenuhi panggilan Kejati Banten kemarin tersebut dengan alasan aakit, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Kejati Banten berjanji akan kembali melakukan pemanggilan terhadap keduanya.

Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak itu sendiri menurut Kejati Banten terjadi pada kurun waktu 2018-2021.

Baca Juga: Pulang Salat Jumat, Pria di Kota Serang Tewas Ditusuk Orang tak Dikenal, Polisi Cek CCTV

Suap diberikan untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 miliar.

Kejati Banten kata akan menerapkan pasal yang disangkakan terhadap AM dan DER adalah Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x