KABAR BANTEN - Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang mencatat sedikitnya ada 234 perkara yang sudah inkrah atau diputus pengadilan.
"Kalau untuk perkara yang sudah inkrah atau sudah diputus pengadilan itu sekitar 234 perkara," ujar Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas saat ditemui Kabar Banten di Kantor Kejari Pandeglang, Senin 7 November 2022.
Dikatakan Mario, dari 234 perkara tersebut 50 di antaranya merupakan kasus narkotika yang perkaranya terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
"Yang terbilang ramai di publik terkait narkotika ada 50 perkara yang sudah inkrah atau sudah diputus, 50 perkara tersebut mulai ditangani sejak Januari sampai dengan November 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Rilis DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI
Mario menyampaikan, setelah 50 perkara narkotika itu inkrah atau sudah diputus oleh pengadilan semua barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut langsung dimusnahkan.
"Kalau sudah inkrah ada yang langsung kita musnahkan, dan ada juga yang dirampas negara, misalnya alat yang digunakan untuk menjual narkotika seperti handphone," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Kasus Kekerasan, Kejari Pandeglang Buka Posko Perempuan dan Anak
Mario mengimbau kepada seluruh masyarakat Pandeglang untuk menjauhi dan memerangi peredaran narkotika di Pandeglang.