Intip Besaran Kenaikan UMK 2023 di Banten yang Usulkan Serikat Buruh

- 16 November 2022, 05:45 WIB
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi soal usulan kenaikan UMK 2023.
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi soal usulan kenaikan UMK 2023. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Serikat buruh di Banten tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional atau SPN Banten meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 di Banten.

Besaran usulan kenaikan UMK 2023 di Banten yang disampaikan SPN Banten dengan nilai yang berbeda.

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi SM menyebutkan nilai usulan kenaikan UMK 2023 di Banten yakni untuk Tangerang Selatan sebesar 24,5 persen, Kota Cilegon 13 persen, Kota Serang 13 persen, Kota Tangerang 24,5 persen. Kabupaten Tangerang 22 persen. Kabupaten Serang 23,5 persen dan Kabupaten Lebak 13 persen.

"Tetapi itu baru usulan, belum menjadi rekomendasi secara resmi," ujar Intan didampingi pengurus SPN Banten lainnya usai bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa 15 November 2022.

Baca Juga: Bocoran Perkiraan Kenaikan UMP Banten 2023, Mulai Dibahas Pekan Ini

Tidak hanya UMK 2023, SPN Banten juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen.

Meski demikian kata Intan, usulan tersebut belum dijadikan rekomendasi resmi. Sebab masih menunggu usulan resmi pengurus SPN Kabupaten dan Kota."Kita akan menunggu rekomendasi dari DPK Kota dan Kabupaten," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Intan menjelaskan beberapa alasan usulan kenaikan UMP dan UMK.

Di antara alasan itu yakni inflasi."Bagaimana cara kita menekan inflasi adalah dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Salah satunya dengan menaikan upah buruhnya," ujar Intan.

Baca Juga: Buruh di Banten Mulai Usulkan Kenaikan UMK 2023, Ini Besarannya

Alasan lain kata Intan, usulan kenaikan UMP dan UMK juga didasari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

"Jika kita melihat penomena kali ini kenaikan BBM yang cukup tinggi hingga ke 30 persen. Maka tetap kita mengajukan untuk adanya kenaikan UMK dan juga UMP ditahun 2023," katanya.

Terlepas dari itu lanjut Intan, kenaikan UMP dan UMK 2023 juga menyesuaikan harapan hidup layak."Karena yang namanya upah tentunya bagaiman mencukupi memenuhi kebutuhan hidup layak dari seorang pekerja," tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi menjelaskan, pembahasan UMP oleh dewan pengupahan sedang berjalan.

Baca Juga: Ruang Kerja Gubernur Banten 'Digeledah', Kursi WH Diduduki, Isi Kulkas Disikat, Aksi Buruh Tuntut Revisi UMK

Ditargetkan UMP Banten 2023 bisa ditetapkan Pj Gubernur Banten pada 21 November 2022."Dalam pembahasan di dewan pengupahan. Mungkin sampai 21 November sudah selesai," katanya.

Namun proses pembahasan UMP oleh dewan pengupahan dilakukan secara tertutup."Belum bisa mengekspose karena rapat tertutup hanya di dewan pengupahan. Nanti hasilnya tanggal 21 nanti UMP kita umumkan," katanya.

Septo mengisyaratkan UMP tahun 2023 naik sesuai dengan PP 36."Kalau dilihat dari pormula PP 36, kenaikan ada. Kenaikan itukan ada indikatornya. Misalkan laju ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga yang bekerja. Indikator itu secara nasional sudah di sebar Kemenaker," jelasnya.

PBaca Juga: Dindikbud Banten Buka Suara Soal Penyebab Lulusan SMK Jadi Penyumbang Terbesar Pengangguran di Banten

Dalam kesempatan tersebut, Septo menegaskan, bahwa UMP Banten 2023 menjadi dasar untuk Kabupaten dan Kota dalam menentukan UMK."Menjadi dasar Kabupaten kota untuk menetapkan UMK," katanya.

Kata Septo, UMK yang dibahas dewan pengupahan tingkat kabupaten dan kota, diusulkan ke Provinsi Banten untuk kemudian ditetapkan.

"Karena pungsi UMP itu sebagai jaring pengaman sosial. Sedangkan UMK itu merupakan kewajiban perusahaan untuk membayar upah pekerja," tegasnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah