“Bahaya sekali ya, apabila kita bermain layang-layang dekat dengan listrik bisa membahayakan bagi pemain layang-layang itu sendiri karena bisa tersengat listrik,”kata Hundusin
Yang rugi, apabila tersengat listrik, kata dia, bukan kita sendiri, akan tetapi masyarakat yang terkena dampaknya. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama pasokan listrik dengan tidak bermain layang-layang didekat kabel tegangan tinggi.
“Cukup berat sanksi dan pidanannya. Dimana orang bisa dipidana dan penjara paling lama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta. Sementara apabila ada perbuatan yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2,5 milaar,”ungkapnya. ***