PLN Cilegon Edukasi Warga Samangraya Bahaya Layang-Layang, Termasuk Denda dan Pidananya

- 16 November 2022, 20:45 WIB
Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Cilegon, Hundusin saat melakukan edukasi kepada  masyarakat Lingkungan Kubangwelut, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Rabu, 16 November 2022.
Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Cilegon, Hundusin saat melakukan edukasi kepada masyarakat Lingkungan Kubangwelut, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Rabu, 16 November 2022. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

“Bahaya sekali ya, apabila kita bermain layang-layang dekat dengan listrik bisa membahayakan bagi pemain layang-layang itu sendiri karena bisa tersengat listrik,”kata Hundusin

Yang rugi, apabila tersengat listrik, kata dia, bukan kita sendiri, akan tetapi masyarakat yang terkena dampaknya. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama pasokan listrik dengan tidak bermain layang-layang didekat kabel tegangan tinggi.

“Cukup berat sanksi dan pidanannya. Dimana orang bisa dipidana dan penjara paling lama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta. Sementara apabila ada perbuatan yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2,5 milaar,”ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah