"Berdasarkan hasil survei kenaikan upah diangka 19,5 persen. Jika mengacu pada PP 78 survei pasar harus dilakukan tiap semester. Namun karena survei pasar tidak dilakukan pemerintah akhirnya pihaknya mengadakan survei mandiri," ujarnya.
Baca Juga: Ditarik ke Pusat, Penetapan UMP dan UMK 2023 Diundur, Ini Respon Serikat Buruh Banten
Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dari unsur buruh, Suhaeti mengatakan, adanya perubahan iklim ekonomi di Indonesia menyebabkan beberapa hal terjadi terutama menyangkut kebutuhan hidup layak.
Kemudian juga terjadi kenaikan BBM, PPN, hingga harus beli STB serta kelangkaan minyak goreng.
Perkembangan tersebut telah disampaikan dewan pengupahan unsur buruh saat pra pleno bahwa untuk kenaikan upah 2023 sangat tidak relevan jika menggunakan PP 36.
"Oleh karena itu seperti disampaikan pimpinan federasi serikat pekerja serikat buruh dengan ada kenaikan itu diharapkan upah 2023 tidak gunakan PP 36," ucapnya.
Alasannya karena pertama PP 36 merupakan turunan UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020, dimana UU tersebut dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat. Sehingga tidak bisa digunakan untuk penetapan upah UMK dan UMP.
"Dengan ada kenaikan BBM mencapai 30 persen hal itu sangat mengurangi daya beli masyarakat kecil dan buruh," ujarnya.
Baca Juga: Intip Besaran Kenaikan UMK 2023 di Banten yang Usulkan Serikat Buruh
Melihat kondisi itu dewan pengupahan Kabupaten Serang telah menyampaikan bahwa untuk kenaikan UMK Kabupaten Serang 2023 harus diangka 13 persen.