Empat Jabatan Kepala OPD Pemprov Banten Kosong, Ini Saran Ketua Komisi I

- 22 November 2022, 06:47 WIB
Jazuli Abdillah Ketua KomisinI DPRD Banten menyoroti jabatan kepala OPD Pemprov Banten yang masih dijabat Plt
Jazuli Abdillah Ketua KomisinI DPRD Banten menyoroti jabatan kepala OPD Pemprov Banten yang masih dijabat Plt /[email protected]

KABAR BANTEN - Empat jabatan kepala pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provisni  atau OPD Pemprov Banten dibiarkan kosong. Hingga kini masih di jabat pelaksana tugas (Plt).

Keempat Kepala OPD Pemprov Banten tersebut itu yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (KominfoSP) Banten, Dinas Energi Sumberdaya Mineral Banten, dan Inspektorat Banten.

Ketua Komisi I DPRD Banten H. Ahmad Jazuli Abdillah menyarankan agar Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal kosongnya jabatan empat kepala OPD Pemprov Banten tersebut.

Baca Juga: Didesak DPRD Banten Segera Isi 60 Jabatan Kosong Kepala SMAN dan SMKN, Begini Jawaban Al Muktabar

"Kita sarankan kepada Pemprov Banten melalui Pj Gubernur, mengingat wewenangnya yang terbatas untuk terus melakukan komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri dan KASN," ujar Jazuli menanggapi soal kosongnya empat jabatan kepala OPD di Pemprov Banten, Senin 21 November 2022.

Komunikasi yang dimaksud kata Jazuli, yakni menanyakan boleh dan tidaknya melakukan lelang jabatan untuk Kepala OPD yang kosong agar diisi pejabat definitif.

Pertanyaan itu perlu dikomunikasikan dengan Kementerian dalam Negeri RI mengingat adanya keterbatasan kewenangan Pj Gubernur Banten.

Baca Juga: BKD Banten: Rotasi Mutasi Pejabat Kapan Saja Dilakukan, Evaluasi Kinerja ASN Terus Berjalan

"Misalnya apakah boleh melakukan lelang jabatan pada posisi yang kosong tersebut?," kata Jazuli menyampaikan kalimat pertanyaan yang harus dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri RI prihal jabatan kepala OPD di Pemprov Banten yang kosong.

Meski demikian kata Jazuli, dengan masih kosongnya empat jabatan kepala OPD di Pemprov Banten itu, tidak melanggar aturan. Sebab, Pj Gubernur Banten Al Muktabar diberikan kewenangan untuk mengangkat Plt.

"Secara prinsip sebenarnya tidak ada yang dilanggar, karena Pj diberi wewenang untuk mengangkat Pelaksana Tugas atau Plt untuk memastikan bahwa roda organisasi perangkat daerah tetap berjalan, dan pelayanan publik tidak terganggu," jelasnya.

Baca Juga: Dicecar Komisi I DPRD Banten Soal Pendataan Tenaga Non ASN, Ini Jawaban Tegas Kepala BKD

Wakil Ketua ICMI Banten Yhanu Setyawan menegaskan, terlepas dari masih dijabatnya empat kepala OPD dengan status Plt, menurutnya yang perlu diperhatikan adalah penataan kelembagaan.

"Saya lebih concern dengan penataan lembaganya. Bereskan dulu organnya, baru diseleksi orangnya. Kita harus mendorong organ pemerintah daerah itu menjadi -lebih sederhana strukturnya, lebih kaya fungsinya, lebih terukur dan efektif kinerjanya," kata Yahnu.

Yahnu juga berharap, DPRD Banten melakukan pengawasan dalam penataan lembaga organisasi di Pemprov Banten.

"Kita berharap, DPRD tidak lebih berfokus pada pemikiran seputar siapa pemegang jabatannya, tetapi harus juga concern utk turut menata dan membangun perbaikan sistem pemerintahan daerah di Banten," harapnya.

Selain keempat OPD itu, beberapa jabatan strategis juga masih dijabat Plt yakni, Biro Umum, Biro Hukum, Biro Organisasi, dan Biro Ekonomi.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah