Pemkot Serang Tak Usulkan Kenaikan UMK 2023 ke Pemprov Banten, Begini Penjelasan Kepala Disnakerttans

- 3 Desember 2022, 10:49 WIB
 Ilustrasi- Pemkot Serang tak mengusulkan kenaikan UMK 2023 Kota Serang.
Ilustrasi- Pemkot Serang tak mengusulkan kenaikan UMK 2023 Kota Serang. /Pixabay/iqbalnuril

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang tidak mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK 2023.

Sementara penetapan UMK 2033 Kota Seranf akan diumumkan pada 7 Desember 2022 oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten, setelah adanya kesepakatan antara serikat pekerja dan pihak perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kota Serang Moh Poppy Nopriadi mengatakan, mengenai penetapan UMK 2023 Kota Serang rencananya akan diumumkan oleh Pemprov Banten pada 7 Desember mendatang.

Baca Juga: Pemkab Serang Sudah Menyampaikan Usulan UMK 2023 ke Provinsi Banten

Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan akhir baik dari pihak serikat pekerja maupun perusahaan yang bersangkutan.

"Nanti diumumin bareng-bareng tanggal 7 desember. Karena belum final dari serikat pekerja dan pengusaha masih ada perbedaan," katanya, Jumat 2 Desember 2022.

Sebelumnya, dikatakan dia, Pemkot Serang telah membahas soal penetapan UMK Kota Serang tahun 2023 dan menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur Banten.

Namun, sampai sekarang belum ada keputusan karena masih adanya perbedaan besaran kenaikan upah pekerja dan pihak pengusaha.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x