Pemkot Serang Tak Usulkan Kenaikan UMK 2023 ke Pemprov Banten, Begini Penjelasan Kepala Disnakerttans

- 3 Desember 2022, 10:49 WIB
 Ilustrasi- Pemkot Serang tak mengusulkan kenaikan UMK 2023 Kota Serang.
Ilustrasi- Pemkot Serang tak mengusulkan kenaikan UMK 2023 Kota Serang. /Pixabay/iqbalnuril

"Jadi kami tinggal menunggu dari pemprov untuk penentuan (UMK)," ujarnya.

Baca Juga: Simpel dan Ekonomis, Inilah Resep Sambal Tempe Goang Masakan Khas Sunda

Dalam hal ini, dia menjelaskan, Pemkot Serang tidak memberikan usulan terkait penetapan kenaikan besaran UMK, dan hanya sebatas fasilitasi.

Sebab, untuk menentukan besaran tersebut, harus disepakati antar kedua belah pihak, yakni perusahaan dan serikat pekerja.

"Jadi kalau Pemkot Serang itu hanya fasilitasi saja, tidak memberikan usulan," tuturnya.

Antara serikat pekerja dan pihak perusahaan, kata Poppy, telah mengajukan kenaikan besaran UMK, namun persentasenya berbeda.

Sehingga, Pemkot Serang menyampaikan dan memberikan rekomendasi hasil pembahasan tersebut kepada Gubernur Banten.

"Nunggu dari gubernur. Karena tadi, serikat dan pengusaha sebetulnya sama-sama mengajukan, tapi beda besarannya," ucapnya.

Baca Juga: 10 Sekolah Swasta Terbaik di Bandung Jawa Barat Berdasarkan LTMPT, Bisa Jadi Pilihan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, usulan kenaikan UMK 2023 Kota Serang dari unsur buruh atau pekerja sebesar 6,67 persen dengan besaran Rp256.830 atau menjadi Rp4.109.356.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah