Pemkab Serang Sudah Menyampaikan Usulan UMK 2023 ke Provinsi Banten

- 2 Desember 2022, 09:40 WIB
Sejumlah buruh saat melakukan aksi kenaikan UMK tahun 2021 di jalan veteran Pendopo Bupati Serang. Pemkab Serang telah menyampaikan usulan besaran UMK 2023 ke Pemprov Banten.
Sejumlah buruh saat melakukan aksi kenaikan UMK tahun 2021 di jalan veteran Pendopo Bupati Serang. Pemkab Serang telah menyampaikan usulan besaran UMK 2023 ke Pemprov Banten. /Dok Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang sudah menyampaikan usulan besaran upah minimum kabupaten atau UMK 2023 ke Pemerintah Provinsi atau Pemrov Banten.

UMK 2023 dalam waktu dekat akan segera ditetapkan oleh Pemrov Banten.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, usulan UMK 2023 Kabupaten Serang sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi atau Pemrov Banten.

Baca Juga: Kenaikan UMK Kabupaten Serang 2023: SBSP Datangi Pemkab Serang, Ungkap Harapan Buruh

Akan tetapi saat ini masih ada yang revisi yang harus dilakukan terhadap usulan tersebut.

"Sudah (diusulkan) tapi ada yang harus direvisi," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 2 Desember 2022.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang tetap menginginkan agar Pemkab Serang mengusulkan satu nilai Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 ke Gubernur Banten sebesar 13 persen.

Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, berdasarkan informasi terakhir dari dewan pengupahan bahwa untuk Kabupaten Serang tidak tercapai kesepakatan sebagaimana yang diharapkan buruh yakni satu angka diusung bupati ke provinsi.

Baca Juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Akan Antar Bantuan Hasil Open Donasi Pemkab ke Cianjur, Segini Jumlahnya

"Tapi tetap masing-masing pihak mengusung angkanya masing-masing dari buruh tetap usung 13 persen endingnya dari Apindo tetap bertahan dengan PP 36 dan dari pemerintah BPS tetap patokan pada permen 18 tahun 2022 tentang perhitungan proses pengupahan," ujarnya kepada Kabar Banten.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah