Sedangkan, untuk tahun 2022, besaran UMK Kota Serang saat ini sebesar Rp3.878.634 per bulan.
"Kalau sekarang UMK itu sekitar Rp3.850.000 an," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, untuk pembahasan penetapan kenaikan UMK tahun 2023 Kota Serang baru akan dibahas dalam waktu dekat ini.
Sehingga, ia belum bisa memberikan komentar banyak terkait penetapan tersebut.
"Itu (UMK) belum. Nanti dibahas lewat zoom meeting," ucapnya. ***