"Kami meminta pemerintah pusat segera membagikan STB gratis untuk warga Banten," ucapnya.
Diketahui, saat ini masyarakat banyak yang lebih memilih membeli STB secara mandiri. Meskipun dengan harga yang cukup tinggi yakni Rp200.000 hingga Rp300.000 per unit.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi Banten, H. Haris H Witharja mengimbau masyarakat untuk membeli Set Top Box (STB) yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo RI.
Salah satu ciri STB sudah tersertifikasi terdapat tulisan sertifikasi didalam STB yang akan dibeli masyarakat. Ciri tersebut memudahkan konsumen untuk membeli STB berkualitas dan aman.
"STB itu aman, tapi memang harus cari yang tersertifikasi di Kementerian Kominfo. Itu ada nanti tulisannya di situ," ujar Haris saat berbincang dengan Kabar Banten mengenai tips aman membeli STB.
Selain itu, jika ragu dengan ciri sertifikasi, warga sebagai konsumen yang akan membeli STB bisa menanyakan langsung ke pedagang, apakah STB yang bakal dibeli sudah tersertifikasi apa belumnya di Kementerian Kominfo RI.
"Tanya ke tokonya saja, ini tersertifikasi apa enggak?," ujar Haris mencontohkan pertanyaan yang harus disampaikan warga sebagai konsumen kepada pedagang saat hendak membeli Set Top Box atau STB TV Digital.***