Kursi DPRD tak Bertambah, Berikut Perubahan Dapil di Kota Cilegon pada Pemilu 2024

- 14 Desember 2022, 20:23 WIB
KPU Cilegon menggelar Rapat Koordinasi dan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU Cilegon menggelar Rapat Koordinasi dan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. /Himawan Sutanto

kecamatan sangat tidak logis, karena akan ada penghitungan kursi dan suara yang berbeda-beda,”sambung Irfan Alfi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli, mengatakan, perubahan untuk dapil dan kursi DPRD Kota Cilegon sudah mengikuti PKPU Nomor 6 tahun 2020.

“Perubahan tersebut telah diatur untuk penentuan nomor urut dapil dan harus dimulai dari kecamatan yang ditetapkan menjadi ibu kota,”ungkapnya.

Baca Juga: 100 Kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024, Ini Kemungkinan Dapil yang Bertambah

Pada  Pemilu 2024, Kota Cilegon terdiri atas 4 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil 1 Jombang-Purwakarta, Dapil 2, Cilegon-Cibeber, Dapil 3, Citangkil-Ciwandan dan Dapil 4, Grogol-Pulomerak.

Pada Pemilu sebelumnya, Dapil 1 adalah Cilegon-Cibeber, Dapil 2 Citangkil-Ciwandan, Dapil 3 Grogol-Pulomerak, dan Dapil 4 Jombang-Purwakarta. ***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah