kecamatan sangat tidak logis, karena akan ada penghitungan kursi dan suara yang berbeda-beda,”sambung Irfan Alfi.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli, mengatakan, perubahan untuk dapil dan kursi DPRD Kota Cilegon sudah mengikuti PKPU Nomor 6 tahun 2020.
“Perubahan tersebut telah diatur untuk penentuan nomor urut dapil dan harus dimulai dari kecamatan yang ditetapkan menjadi ibu kota,”ungkapnya.
Baca Juga: 100 Kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024, Ini Kemungkinan Dapil yang Bertambah
Pada Pemilu 2024, Kota Cilegon terdiri atas 4 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil 1 Jombang-Purwakarta, Dapil 2, Cilegon-Cibeber, Dapil 3, Citangkil-Ciwandan dan Dapil 4, Grogol-Pulomerak.
Pada Pemilu sebelumnya, Dapil 1 adalah Cilegon-Cibeber, Dapil 2 Citangkil-Ciwandan, Dapil 3 Grogol-Pulomerak, dan Dapil 4 Jombang-Purwakarta. ***