Sementara untuk pengisian jabatan jabatan eselon 3 dan 4 lanjut Jazuli, bisa diambil langkah kebijakan oleh kepala OPD dengan menugaskan Plt pada jabatan eselon 3 dan 4 jika ada yang kosong ditinggal pensiun."Jabatan eselon 3 dan 4 SK Plt-nya itu cukup SK kepala dinas," tegasnya.***