Jika UMK Abaikan Rekomendasi Kepala Daerah, Buruh Ancam Kepung KP3B

- 18 November 2017, 13:30 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

SERANG, (KB).- Serikat buruh di Banten meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 sesuai rekomendasi kepala daerah. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar aksi demontrasi besar-besaran mengepung Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang, Argo Priyo Sujatmiko mengatakan, rekomendasi UMK dari kepala daerah dari masing-masing kabupaten/kota harus ditetapkan Gubernur Banten. Karena, nominalnnya sudah sesuai keinginan buruh.

"Bukan hanya Serang saja, pasti seluruh Banten," katanya, saat dihubungi Kabar Banten via sambungan telepon, Jumat (17/11/2017).

Rencana aksi sudah dikoordinasikan dengan serikat buruh di beberapa wilayah Banten lainnya. "Sudah, Tangerang juga statement-nya sama, Cilegon juga sama, Kota Serang juga sudah komunikasi juga, intinya kalau tidak sesuai rekomendasi bupati teman-teman akan turun," katanya.

Selain mengancam menggelar aksi, rencananya buruh juga akan ikut mengawal pengumuman penetapan UMK yang dijadwalkan pada Senin (20/11/2017). Tetapi, ujar dia, buruh yang datang hanya beberapa saja, karena sifatnya hanya mengawal.

"Insya Allah hanya beberapa saja, hanya pimpinan konfederasi, akan kami tunggu kalau enggak di Kantor Gubernur, kalau enggak di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Banten). Jadi, nanti dari Cilegon, Serang, Tangerang semua kumpul di situ," ucapnya.

Ia menuturkan, hingga saat ini buruh masih menahan diri untuk tidak berunjuk rasa. Sebab, pihaknya masih menunggu keputusan apa yang akan diambil gubernur terkait penetapan UMK 2018.

"Sementara, kami nunggu hasil dari keputusan gubernur. Tinggal tunggu, karena (SK penetapan UMK) harus sudah keluar tanggal 20 (November 2017)," tuturnya.

Sebelumnya, Rapat Pleno Dewan Pengupahan Banten, Senin (13/11/2017) tak kunjung membuahkan kesepakatan antara unsur pengusaha dan buruh. Oleh karena itu, penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Banten akan diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x