"Dan melakukan pelusuri setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi Bank Banten terkait PT HNM itu sendiri saat ini sedang dalam proses di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam perkara korupsi ini, dua orang tersangkanya menjadi terdakwa. Keduanya adalah eks Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin.***