Dua WNA Dideportasi

- 2 Maret 2019, 22:00 WIB
Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Ia menambahkan, pada 2018 lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon juga telah melakukan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian kepada 10 WNA. WNA tersebut berasal dari berbagai negara.

“Empat WNA asal Korsel (Korea Selatan), dua WNA asal Tiongkok, dua WNA asal Filipina, satu WNA asal Rumania, dan satu WNA asal Malaysia,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Edisong mengatakan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada industri-industri di Kota Cilegon.

Di Cilegon sendiri banyak penanaman modal yang asing yang berpeluang mempekerjakan orang asing.

“Dalam waktu dekat ini PT Lotte Chemical dan PT Indonesia Power akan melakukan pekerjaan proyek yang mempekerjakan orang asing, kami saat ini sudah mulai melakukan pengawasan,” katanya.

Mantan Kepala Kantor Imigrasi Bau-Bau, Sulawesi Tenggara tersebut menuturkan, pengawasan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh agen warga kerja asing (WNA) dilakukan dengan sosialisasi oleh pihaknya.

Selain sosialisasi, pengawasan atau inspeksi mendadak (sidak) juga akan tetap dilakukan oleh pihaknya ke beberapa industri yang mempekerjakan orang asing.

“Tapi yang lebih penting, adalah tindakan preventif dengan sosialisasi,” ujarnya.

Pengawasan WNA, ucap dia, terkait administrasi WNA berupa visa kerja. Modus yang biasanya digunakan berupa penggunaaan visa wisata untuk bekerja atau keterlambatan perpanjangan paspor maupun visa kerja.***

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah