Baznas Kabupaten Serang Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30.000

- 18 Mei 2019, 23:00 WIB
baznas kabupaten serang
baznas kabupaten serang /

SERANG, (KB).- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang menetapkan pembayaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 30.000 per orang.

"Tahun ini besaran pembayaran zakat fitrah itu Rp 30.000 per orang," kata Kepala Baznas Kabupaten Serang Wardi Muslich ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2019).

Ia menuturkan, dalam proses pengumpulan zakat fitrah tersebut, pihaknya telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai dinas yang ada di Kabupaten Serang.

Selain itu, ada juga UPZ yang diadakan di beberapa perusahaan di Kabupaten Serang, sehingga diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar zakat.

"UPZ-nya ada di dinas, perusahaan juga ada, walaupun tidak banyak, termasuk juga kecamatan," ujarnya.

Selain itu, ada juga UPZ di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendidikan. Sebelumnya, Baznas juga telah membuat UPZ di desa-desa. Namun, hingga saat ini, belum berjalan maksimal. Namun, tahun ini, pihaknya berencana untuk mengaktifkan kembali UPZ yang ada di desa se-Kabupaten Serang.

"Juga sebagian UPZ desa, tapi belum maksimal. Tahun ini akan disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat desa," ucapnya.

Ia mengatakan, selain mengaktifkan kembali UPZ desa, Baznas juga akan mengaktifkan kembali UPZ DKM yang ada di Kabupaten Serang.

Sebab, tutur dia, selama ini UPZ DKM yang aktif hanya ada di Ciruas saja. Sementara, sisanya belum ada UPZ DKM yang berjalan dengan maksimal.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah