Seluruh Pemda di Provinsi Banten Raih Opini WTP

- 23 Mei 2019, 07:45 WIB
Penyerahan WTP LKPD tahun 2018 BPK RI Perwakilan Banten
Penyerahan WTP LKPD tahun 2018 BPK RI Perwakilan Banten

SERANG, (KB).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LKPD tahun 2018 seluruh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten, baik pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota. Namun, masih terdapat temuan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Hari Wiwoho mengatakan, Pemprov Banten meraih opini WTP sudah terhitung tiga kali didapatkan selama tiga tahun berturut-turut.

Namun, dibalik keberhasilan yang dicapai oleh Pemprov Banten, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian.

Temuan atas sistem pengendalian intern, terdiri dari pengelolaan dan pelaporan pada belanja persediaan dan beban persediaan yang tidak memadai. Hal itu ditunjukkan dengan pengurus barang OPD yang tidak tertib dalam pelaporan barang persediaan, pencatatan mutasi persediaan pada kartu stok tidak mutakhir, serta belanja barang dan beban persediaan dalam laporan keuangan tidak memberikan informasi yang andal.

Selanjutnya, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan pemeliharaan jalan tidak memadai. Hal itu ditunjukkan oleh perencanaan pemeliharaan jalan yang tidak berdasarkan data yang akurat, pengadaan bahan/material pemeliharaan jalan tidak sesuai dengan rencana atau ruas jalan provinsi berdasarkan surat keputusan gubernur.

"Serta kegiatan pemeliharaan jalan tidak dídukung dokumen yang memadai," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

Sementara, temuan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan, yaitu pengelolaan belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan yang ditunjukkan. Besaran alokasi penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah tidak sesuai petunjuk teknis dana BOS tahun 2018. "Dan TAPD belum memperhitungkan sisa dana BOS dalam penganggaran belanja dana BOS TA 2018," katanya.

Selanjutnya, pelaksanaan belanja hibah/bantuan sosial pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten tidak sesuai ketentuan. Hal itu ditunjukkan proses penganggaran belanjanya tidak sesuai dengan hasil evaluasi RAPBD Provinsi Banten oleh Kemendagri.

"Dan penetapan kebijakan dan strategi bidang perumahan dan kawasan permukiman tidak memedomani kebijakan nasional sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2011," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x