Baca Juga: Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bayi di Pandeglang
Kasatreskrim polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka warga Perum Pondok Arum, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini mengaku sudah dua kali beraksi di Kasemen.
Akibat perbuatannya, tersangka Insanul Arid Barus dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP pasal 3, 4 dan 5 Jo pasal 2 ayat 1 huruf p Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.***