Ibu-ibu di Serang Nyaris Jadi Korban Ganjal ATM, Apes! Satu Pelaku Ditinggal Komplotannya, Begini Nasibnya

- 31 Januari 2023, 16:14 WIB
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena didampingi Kasatreskrim Kota AKP David adhi kusuma dan Kanit Reskrim Ipda Michael menunjukan barang bukti saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Selasa 31 Januari 2023.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena didampingi Kasatreskrim Kota AKP David adhi kusuma dan Kanit Reskrim Ipda Michael menunjukan barang bukti saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Selasa 31 Januari 2023. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bayi di Pandeglang

Kasatreskrim polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka warga Perum Pondok Arum, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini mengaku sudah dua kali beraksi di Kasemen.

Akibat perbuatannya, tersangka Insanul Arid Barus dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP pasal 3, 4 dan 5 Jo pasal 2 ayat 1 huruf p Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x