Manfaatkan Masjid Raya Al Bantani, Pemprov Banten Bisa Datangkan Pendapatan Asli Daerah

- 31 Januari 2023, 20:48 WIB
Masjid Raya Al Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Masjid Raya Al Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. /Kabar Banten/Frely Rahmawati

 

KABAR BANTEN – Masjid Raya Al Bantani yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, didorong untuk bisa mendatangkan keuntungan finansial alias cuan berupa pendapatan asli daerah (PAD).

Selain Masjid Raya Al Bantani tersebut, masih banyak aset gedung, bahkan kendaraan atau aset milik Pemprov Banten yang disebut bisa mendatangkan PAD tersebut, jika dikelola dengan baik.

Hal tersebut adalah hasil audit Inspektorat Pemprov Banten terhadap aset-aset milik Pemprov Banten salah satunya Masjid Raya Al Bantani yang dipublikasikan di website Inspektorat Pemprov Banten (inspektorat.bantenprov.go.id) pada 30 Januari 2023.

Laporan audit yang ditulis dalam bentuk artikel oleh Slamet Haryono dan Deden Wirdiana, itu menyebutkan, jika diinventarisasi secara komprehensif, akan banyak ditemukan aset daerah di antaranya Masjid Raya Al Bantani yang memiliki aset gedung atau aula di lantai bawah, dan area parkir yang luas yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikelola dengan baik sebagai salah satu sektor Retribusi Daerah yang mendukung PAD di APBD 2023.

“Dengan memanfaatkan aula gedung misalnya untuk layanan publik yang dengan memperoleh pembayaran dari pengguna layanan, misal pesta pernikahan, kongres, sosialisasi atau FGD (focus group discussion),” demikian tertulis dalam artikel yang ditulis Slamet Haryono dan Deden Wirdiana.

Meski begitu, upaya tersebut sangat mungkin terhambat jika melihat kondisi konkret aset-aset tersebut yang sangat memprihatinkan.

Disebutkan, misalnya aset berupa Gedung Asrama UPTD Latihan Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang empat tahun lalu dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten kini kondisinya sangat memperihatinkan.

Untuk itu, hasil audit Inspektorat Banten tersebut mendorong program revitalisasi infrastruktur layanan publik gedung, jalan, aula, mess, asrama, lokasi wisata dan lain-lain untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi daerah.

Dijelaskan, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Usaha.

Terkait optimalisasi aset daerah untuk mendatangkan PAD sendiri, disebutkan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PP itu disebutkan di antaranya berbunyi, dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah bertujuan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Lebih jauh dijelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Banten.

Pada Bab IV Perda itu disebutkan Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Pada Pasal 20 Perda itu juga menyebutkan bahwa Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi gedung perkantoran atau ruang serba guna atau aula, wisma atau asrama, dan sarana olah raga; bus pemerintah daerah; alat berat; pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah; mobil derek, ambulance, dan pelayanan rumah kemasan.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x