Perampingan OPD Pemprov Banten Diisyaratkan Sulit, Ketua Pansus Raperda Luay Sofani Beberkan Alasannya

- 1 Februari 2023, 21:24 WIB
Ketua Pansus Raperda Pembentukan dan Penyusunan OPD Pemprov Banten, Luay Sofani.
Ketua Pansus Raperda Pembentukan dan Penyusunan OPD Pemprov Banten, Luay Sofani. /Dokumen Humas DPRD Banten

“Itu (penyetaraan pejabat structural ke fungsional) memang sudah disetujui Mendagri (menteri Dalam Negeri) dan sesuai dengan kemen PAN RB (kementerian pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi),” katanya.

Penataan SOTK melalui penyetaraan jabatan structural ke fungsional tersebut, kata Luay Sofani, juga sesuai dengan amanat PP (peraturan pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016.

"Itu sudah kita (Pemprov Banten) lakukan,” katanya.

Baca Juga: Raperda Perampingan OPD dan Bank Banten Loncat ke 2023, Ini Penjelasan Bapemperda DPRD Banten

Untuk diketahui, dari dokumen kajian raperda tersebut yang merupakan hasil koreksi rapat-rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banten sebelum draf raperda tersebut secara resmi diajukan ke DPRD Banten.

Kemudian, akan ada sedikitnya 8 pos jabatan kepala dinas dan kepala badan di Pemprov Banten yang akan hilang bila raperda tersebut disahkan. Secara keseluruhan ada 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang.

Hilangnya pos-pos jabatan tersebut diyakini akan mengefesiensikan anggaran belanja pegawai seperti misalnya anggaran untuk membayar tunjangan kinerja para pejabat eselon.

Pemprov Banten juga memastikan, hilangnya pos-pos jabatan eselon tersebut tidak berdampak langsung terhadap posisi orang per orang pejabat eselon yang sekarang menjabat.

Hilangnya pos-pos jabatan eselon itu adalah, di level pos jabatan eselon 2 masing-masing akibat diajukannya penggabungan Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan serta Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral emnjadi satu dinas yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, yang menyebabkan 2 pos jabatan kepala dinas hilang.

Baca Juga: OPD Pemprov Banten Ditenggat Umumkan RUP Maksimal Akhir Maret 2023 atau Kegiatan tak Bisa Dilaksanakan!

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x