Pantau Pertambangan Pasir Ilegal, Polres Serang Kota Bentuk Satgas Ilegal Mining

- 17 Januari 2020, 15:00 WIB
ilustrasi-tambang-ilegal
ilustrasi-tambang-ilegal /

SERANG, (KB).- Kepolisian resor (Polres) Serang Kota membentuk satuan tugas (satgas) ilegal mining, untuk memantau dan menertibkan pertambangan pasir tanpa izin atau galian C di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, dibentuknya tim yang secara khusus bertugas memantau pertambangan tersebut, karena disinyalir ada beberapa aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin (ilegal).

"Saya sudah bentuk tim, kami sudah mulai bergerak, karena memang disinyalir ada beberapa lokasi yang tidak mempunyai izin," katanya, Kamis (16/1/2020).

Ia menuturkan, pembentukan satgas tersebut, dilakukan untuk membantu pemerintah daerah, dalam menyelesaikan permasalahan pertambangan ilegal. Satgas yang diterjunkan, terdiri atas satgas preemtif, preventif, dan intel.

"Walaupun sebenarnya sudah banyak yang berhenti sudah kami tutup, hampir sebulan sudah tidak ada aktivitas, tapi kalau pun ada kami lakukan penegakan hukum," ucapnya.

Selain sudah membentuk satgas, dia juga sudah menginstruksikan kepolisian sektor (polsek) yang ada wilayah galian atau pertambangan, untuk selalu melakukan pengecekan. Hal tersebut, bukan untuk menghalangi usaha seseorang, tetapi untuk memastikan, bahwa aktivitas pertambangan yang dilaksanakan sudah dilengkapi izin.

"Kalaupun memang berizin dipersilakan, kalau mau proses perizinannya silakan ditahan dulu, sampai proses perizinannya selesai," ujarnya.

Selanjutnya, tutur dia, jika ditemukan adanya pertambangan tanpa izin yang masih beroperasi dan dianggap melanggar hukum, pihaknya tidak segan melakukan penegakan hukum.

"Iya kami harus komitmen, kami harus laksanakan penegakan hukum," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x