Dianggap Wanprestasi, DPRD Kota Serang Minta Pemkot Putus Kerja Sama Pengelolaan Pasar Induk Rau

- 10 Februari 2023, 11:50 WIB
Suasana Pasar Rau Kota Serang yang saat ini masih dikelola oleh PT Pesona Banten Persada.
Suasana Pasar Rau Kota Serang yang saat ini masih dikelola oleh PT Pesona Banten Persada. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memutuskan kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada.

Sebab, Dewan menilai jika kontrak kerja sama tersebut terjadi wanprestasi dan seharusnya diputus oleh Pemkot Serang.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan untuk pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Rau atas dasar wanprestasi.

Bahkan, dalam memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kontrak kerja sama bisa dilakukan pemutusan sepihak.

"Putus saja. Kalau kami kan jelas, melihat pengelolaannya terjadi wanprestasi, dan ada di perjanjiannya juga bahwa bisa diputus sepihak," katanya, Kamis 9 Februari 2023.

Apalagi, kata dia, perpanjangan kontrak kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Serang.

"Soal perpanjang itu sepihak tanpa sepengetahuan kami, makanya putus kontrak saja karena jelas wanprestasi ini," ujarnya.

Setelah pemutusan kerja sama dilakukan, dikatakan dia, seluruh pengelolaan Pasar Induk Rau dialihkan ke Pemkot Serang untuk menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Artinya, ketika pemutusan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada telah usai, maka retribusi pedagang seutuhnya bisa masuk ke kas daerah Kota Serang.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x