Bawaslu Kabupaten Serang Ungkap Temuan Puluhan Pantarlih Masuk Sipol, Begini Rekomendasinya

- 15 Februari 2023, 09:36 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman saat menyampaikan hasil temuan kaitan Pantarlih masuk Sipol.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman saat menyampaikan hasil temuan kaitan Pantarlih masuk Sipol. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang mengungkapkan temuan hasil pengawasan terhadap Pantarlih.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, sebanyak 42 Pantarlih Kabupaten Serang masuk Sipol.

Selain menemukan 42 Pantarlih masuk Sipol, Bawaslu juga terus melakukan pengawasan agar petugas yang bekerja sesuai dengan yang diumumkan.

Baca Juga: Ratusan Warga Kabupaten Serang Terpapar Campak, Kecamatan Ini Tertinggi

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Abdurrohman mengatakan, hasil pengawasan berkaitan dengan rekrutmen Pantarlih, ditemukan ada 42 petugas Pantarlih yang tercantum dalam Sipol.

"Itu sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan dan KPU untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di salah satu hotel di Anyer, Selasa 14 Februari 2023.

Pria yang akrab disapa Oman tersebut mengatakan, dalam hal ini apabila petugas Pantarlih masuk Sipol maka dia harus membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan dan juga dari Parpol.

Jika kemudian petugas Pantarlih tersebut tidak mau membuat surat pernyataan maka dianggap sebagai pendukung Parpol dan harus diganti. Sebab syarat Pantarlih tidak boleh anggota Parpol.

"Kalau Bawaslu sudah melakukan ikhtiar kaitan proses rekrutmen Pantarlih dimulai dari rekrutmen kita bersurat pada KPU mengimbau agar berkaitan Pantarlih agar syarat Pantarlih dan tata caranya dipatuhi," ucapnya.

Ia mengatakan, upaya pro-aktif dari Bawaslu berkaitan dengan Pantarlih mulai dari proses rekruitmen termasuk saat Pantarlih bekerja melaksanakan pencocokan dan penelitian.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x