Pungli Parkir di Banten Lama Masih Berlangsung, Dishub Kota dan Provinsi Saling Lempar

- 10 Juli 2020, 12:30 WIB
pungli ilust
pungli ilust /

Ia mengatakan, parkir yang berada di beberapa titik kawasan Banten Lama tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

"Bisa dibilang begitu (pungli), karena tidak ada yang masuk ke Kota Serang dan kami tidak tahu pengelolaan parkir itu mengalir ke mana, karena memang bukan kewenangan kami," katanya.

Sementara, Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan, pengelolaan parkir di kawasan Banten Lama bukan kewenanganya. Sebab, peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan parkir ada pada Kota Serang, sehingga kewenangan kota untuk pengelolaannya. Termasuk pungli di kawasan wisata tersebut.

"Kalau kami tidak mengurus parkir, karena parkir itu kewenangannya di kota dan yang mengatur juga kota. Bahkan, perda parkir itu kan adanya di kota. Kalau mengenai itu (pungli) tanyakan langsung ke Dishub Kota Serang," tuturnya. (Rizki Putri/SJ)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x