Biaya Haji Naik jadi Rp49,8 juta, Begini Kata PCNU Kabupaten Serang

- 20 Februari 2023, 09:51 WIB
Ketua PCNU Kabupaten Serang Muhammad Robbi saat memberi penjelasan terkait BPIH 2023 yang naik.
Ketua PCNU Kabupaten Serang Muhammad Robbi saat memberi penjelasan terkait BPIH 2023 yang naik. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Menurut dia kenaikan biaya haji tersebut memang adalah keputusan non popular dari Kemenag dan Komisi VIII. Namun sebagai organisasi keagamaan, PCNU juga sudah beraudiensi dengan kepala Kemenag dan FKKBIH.

"Kita siasati bersama bagaimana memahamkan masyarakat dan mari kita doa bersama semoga jemaah yang ditetapkan sekarang haji dimurahkan rezekinya oleh Allah SWT bisa berangkat semua," tuturnya.

Baca Juga: Dosen Untirta Gandung Ismanto Meninggal Dunia, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Serangan Jantung

Ia mengatakan, ada tiga klasifikasi jemaah haji yang akan berangkat tahun ini. Yakni jemaah lunas tunda 2020 tidak dikenakan biaya apapun, jemaah lunas tunda 2022 dikenakan tambahan biaya Rp9,4 juta dan yang lebih kasihan adalah jemaah yang dijadwalkan berangkat tahun 2023 harus menambah Rp23,4 juta.

"Cuma ini belum keputusan presiden. Nominal baru hasil rapat bersama titik finalnya adalah presiden tandatangani baru resmi ada edaran kemenag ke kanwil, baru ke FKKBIH baru ke masyarakat," katanya.

Robbi mengaku sepakat dengan kenaikan biaya haji tersebut sembari khidmat agar lebih serius berdoa bersama mencari solusi agar ada regulasi lain.

Sebab saat ini untuk nomor porsi pembimbing haji seperti dirinya pun belum keluar.

"Ini lagi kita matangkan bersama padahal pembimbing seperti kita sudah bayar seperti jemaah reguler biasa," ucapnya.

Mantan Ketua MUI Kecamatan Kramatwatu itu mengatakan, para pembimbing haji sebenarnya umur porsinya sudah sejak 2012 sehingga seharusnya menjadi jemaah, hanya saja ada kewajiban mendampingi.

"Tapi kena regulasi klausa yang sudah haji belum 10 tahun gak boleh haji lagi itu sama klausanya dengan jemaah reguler biasa," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x