Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ditahan, Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Angkat Plt
Dengan demikian langkah yang paling memungkinkan menurutnya adalah di Plt-kan dulu sambil menunggu proses open bidding.“ Harus mengangkat Plt sambil menunggu open bidding,” katanya.
Hal itu harus dilakukan menurut Jazuli, untuk mengantisipasi adanya gangguan administrasi pemerintahan provinsi Banten dan juga pelayanan terhadap masyarakat.
“Harus proses Plt-kan biar tidak stagnasi dan menganggu administrasi pemerintahan serta pelayanan, juga agar pemerintahan berjalan efektif, efisien dan akuntabel” katanya.
Jazuli menjelaskan, bahwa Pj Gubernur Banten punya kewenangan untuk mem-Plt-kan jabatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 34 undang-undang administrasi pemerintahan”Kaitan dengan penempatan Plh atau Plt,” tegasnya.
“Itu memang kalau sementara harus di Plt-kan ya mengikuti undang – undang administrasi pemerintahan kan itukan pejabat dibawahnya boleh. Pejabat yang sejajar, yang misalnya yang di OPD lain atau dari pejabat eselon satu tingkat di bawahnya,” katanya.
Meski demikian, Jazuli merekomendasikan agar penempatan ASN untuk menjadi Plt dengan mempertimbangkan banyak hal terutama mengacu pada Keppres 116 Tahun 2022 tentang Wasdal Pelaksanaan NSPK dalam Manajemen ASN. NSPK adalah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria sebagai acuan dalam manajemen ASN.
Kabid pembinan dan Data Kepegawaian pada BKD Banten Aan Fauzan Rahman membenarkan bahwa Kesbangpol Banten Ade Ariyanto dan Kepala Bapenda Banten Opar Sohari bakal pensiun.